Belum Lunasi Temuan BPK, Rekanan Proyek MOT RSUD Anuntaloko Jaminkan Tanah dan Fortuner

Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Mohamad Sakti A Lasimpala. (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com   Temuan kerugian negara pada proyek Modular Operating Theater (MOT) RSUD Anuntaloko Parigi senilai Rp987,12 juta belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan.

Sebagai pengganti sementara, kontraktor menyerahkan aset berupa Sebidang tanah dan satu unit Mobil Toyota Fortuner sebagai jaminan pelunasan sisa kewajiban.

Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Mohamad Sakti A Lasimpala, mengungkapkan hingga kini dana yang baru masuk ke kas daerah sekitar Rp200 juta.

“Yang sudah dibayarkan baru sekitar Rp200 juta. Karena belum mampu melunasi seluruhnya, rekanan menyerahkan aset jaminan kepada pemerintah daerah,” kata Sakti, saat di temui awak media.Senin (30/3/2026).

Menurut dia, sisa kewajiban yang masih harus diselesaikan berada di kisaran Rp700 juta.

Aset yang dijaminkan terdiri atas sebidang tanah seluas hampir 500 meter persegi di Minahasa Utara dan BPKB mobil Fortuner tahun 2023.

Nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta berdasarkan hasil pengecekan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sedangkan kendaraan yang diserahkan memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.

“Kami sudah amankan seluruh dokumen, menerbitkan SKTJM, dan memegang surat kuasa menjual jika kewajiban tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Inspektorat menilai total nilai jaminan telah cukup untuk mengcover sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Meski begitu, pemerintah daerah masih memberi ruang kepada pihak rekanan untuk melunasi kewajibannya tanpa harus melelang aset.

“Kalau mampu dilunasi sebelum dua tahun, maka seluruh jaminan dikembalikan,” ujarnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah terhadap proyek MOT RSUD Anuntaloko.

Dalam laporan pemeriksaan, auditor menyoroti sejumlah persoalan mulai dari tidak adanya dokumen teknis yang memadai, tidak disusunnya Harga Perkiraan Sendiri, hingga pengadaan alat kesehatan yang belum memiliki izin edar.

BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp987,12 juta dalam proyek tersebut.

Temuan itu kini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran pelayanan kesehatan daerah yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan teknis. (**/long)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *