Diduga, Lahan Kebun Durian di Suli Indah Disulap Jadi Lokasi Peti

Lokasi di kawasan Pegunungan Suli Indah, Kecamatan Balinggi, yang awalnya untuk pengembangan perkebunan durian montong diduga telah beralih fungsi menjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com Pembukaan lahan di kawasan Pegunungan Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mendadak menuai sorotan warga.

Lahan yang tadinya diperuntukkan bagi pengembangan perkebunan durian montong diduga telah beralih fungsi menjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Perubahan fungsi lahan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal itu mengancam kawasan pegunungan yang dikategorikan warga sebagai tanah adat serta disinyalir masuk ke dalam area hutan lindung (hl).

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kronologi alih fungsi lahan tersebut.

“Awalnya pembukaan lokasi itu untuk perkebunan durian montong. Tetapi seiring berjalannya waktu, lokasi tersebut berubah menjadi aktivitas PETI,” kata sumber.

Proses pembukaan kawasan pegunungan itu diperkirakan telah mencapai panjang sekitar dua kilometer.

Pembukaan lahan berskala luas ini berpotensi merusak kelestarian hutan dan mengganggu ketersediaan sumber air bersih bagi warga sekitar.

Ancaman kerusakan lingkungan kian nyata lantaran dugaan aktivitas PETI tersebut sudah mulai merambah ke area anak sungai yang tersambung langsung dengan aliran Sungai Sausu.

Apabila pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas, perambahan tersebut berpotensi merusak fungsi bendungan di bagian hilir.

Dampak buruknya dapat memicu kerusakan puluhan hektare lahan pertanian sawah dan perkebunan milik masyarakat setempat.

Masyarakat mendesak Pemda Parimo bersama APH dan instansi teknis terkait untuk segera turun lapangan guna melakukan pengecekan secara langsung.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan status legalitas kawasan, keabsahan kegiatan di lapangan, serta mengukur tingkat dampak kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai nanti dampaknya baru dirasakan masyarakat ketika bendungan, sawah, dan perkebunan sudah terlanjur rusak terkena dampak aktivitas tersebut,” tegas warga.

Penulis: TimEditor: Thilonk
Exit mobile version