banner 1280x250

Bupati Parimo Diberi Waktu 3×24 Jam Selesaikan Sengketa Proyek Perpustakaan

Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). (Foto : Arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali memanas.

Tim kuasa hukum penyedia jasa proyek resmi melayangkan somasi kedua kepada Bupati Parimo, Erwin Burase, setelah somasi pertama tidak mendapat tanggapan.

Somasi kedua itu dilayangkan Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo & Rekan pada 16 Mei 2026. Sebelumnya, somasi pertama telah dikirim sejak 6 Mei 2026 dengan batas waktu jawaban selama tujuh hari kalender.

Perwakilan tim kuasa hukum, Osgar, mengatakan hingga somasi kedua dikirimkan, pihak pemerintah daerah belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sampai somasi kedua ini dikirimkan, para pihak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi tuntutan kami,” ujar Osgar kepada media, Senin (18/5/2026).

Somasi itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati Parimo, tetapi juga kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat Parimo.

Dalam surat teguran kedua tersebut, tim hukum memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada penyelesaian, mereka memastikan akan membawa perkara itu ke jalur hukum.

“Kami akan menempuh langkah hukum, salah satunya melalui gugatan perdata terkait wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Osgar.

Kasus itu bermula dari proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parimo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, mengaku belum menerima somasi kedua tersebut sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi.

“Somasi kedua belum diperoleh, jadi belum bisa ditanggapi. Dan kemungkinan juga belum bisa ditindaklanjuti karena waktunya mepet, 3 kali 24 jam. Di sisi lain saat ini bupati masih di luar daerah (Jakarta),” kata Moko.

Moko juga menjelaskan alasan pemerintah daerah belum menjawab somasi pertama.

Menurut dia, keterbatasan waktu menjadi kendala karena surat diterima saat dirinya masih berada di Palu dan kepala daerah sedang berada di luar daerah.

“Kamis dan Jumat juga bertepatan dengan hari libur nasional, sementara waktu yang diberikan hanya satu pekan,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan proyek tersebut sebenarnya telah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Parimo dan turut dihadiri penyedia jasa, Stenley.

Menurut Moko, dalam rapat itu Inspektorat tetap mempertahankan hasil review terkait penghitungan denda proyek sekitar Rp400 juta.

“Inspektur bersikeras tidak ingin mengubah hasil review dan tetap menetapkan denda sesuai versi perhitungannya,” ungkap Moko.

Sebelumnya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Adv Osgar Sahim Matompo, Dr Adv Muliadi, Adv Abdul Manan, dan Adv Mohamad Didi Permana melayangkan somasi atas nama Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa proyek.

Dalam somasi disebutkan, pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dilakukan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Penulis: DadankEditor: Thilonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *