PARIMO, parimoaktual.com – Laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) mulai diproses.
DPRD memastikan Badan Kehormatan (BK) akan segera menindaklanjuti laporan tersebut setelah masa reses berakhir.
Laporan yang telah diajukan ke BK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial Selpina, yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.
Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tongiroh, menegaskan setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Namanya laporan tentu harus kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Alfres saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, BK memiliki kewenangan memanggil pimpinan maupun anggota DPRD untuk dimintai klarifikasi.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan tinggal menunggu tahapan lanjutan.
“Surat laporan sudah masuk, dan setelah masa reses selesai, BK akan mulai menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Menurutnya, BK akan terlebih dahulu mempelajari isi laporan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Hasil dari proses di BK nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” katanya.
Alfres menambahkan, mekanisme penyampaian hasil akan disesuaikan dengan ketentuan, baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup, tergantung pada substansi perkara.
Ia juga menyebut belum ada batas waktu pasti dalam penanganan laporan tersebut. Proses diperkirakan mulai berjalan pada pekan depan setelah masa reses berakhir.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengungkapkan pihaknya belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD.
“Terkait laporan yang masuk, kami masih menunggu proses lebih lanjut. Laporan memang sudah diajukan melalui pimpinan DPRD, namun di BK sendiri belum menerima secara resmi karena masih menunggu disposisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski laporan telah masuk ke pimpinan DPRD, BK belum bisa memproses lebih jauh karena belum ada pelimpahan resmi.
Selain itu, masa reses yang sedang berlangsung turut mempengaruhi proses tersebut.
“Setelah masa reses berakhir dan disposisi sudah kami terima, barulah kami akan mulai memprosesnya,” jelasnya.
Candra menambahkan, setelah disposisi diterima, BK akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme, mulai dari mempelajari dokumen laporan hingga pembahasan dalam rapat internal.
“Jika dalam pembahasan internal laporan memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada batas waktu pasti dalam penanganan laporan karena seluruh proses mengikuti tata tertib dan rencana kerja BK.
“Kami memiliki jadwal dan mekanisme kerja sendiri, sehingga prosesnya tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat,” pungkasnya. (***)












