Dinsos Parimo Pastikan Warga Tetap Dilayani Meski BPJS PBI Nonaktif

Foto : Ilustrasi AI

PARIMO, parimoaktual.com Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi secara mendadak dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dinsos Parimo menegaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bukan kebijakan daerah, melainkan bagian dari pemutakhiran data nasional yang mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Sosial.

“Proses reaktivasi BPJS PBI sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan data PBI, yang ditetapkan pada 19 Januari dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2026,” kata Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos Parimo, Ayub Ansari, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Ayub menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya dipicu dua faktor utama, yakni data penerima yang tidak lagi valid serta perubahan kondisi ekonomi warga yang masuk kategori desil enam ke atas atau dinilai sudah mampu.

Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah skema agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh layanan kesehatan, meskipun status BPJS PBI-nya dinonaktifkan.

“Warga bisa melapor melalui fasilitas kesehatan atau menggunakan aplikasi Sehati, program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Program Gubernur Berani Sehat,” ujarnya.

Menurut Ayub, apabila pasien berada dalam kondisi darurat dan dinyatakan layak melalui aplikasi tersebut, kepesertaan BPJS PBI dapat diproses untuk diaktifkan kembali, bahkan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat juga dapat diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi berjenjang dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

“Jika usulan disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan kembali aktif sehingga masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” jelasnya.

Ayub mengakui, kendala masih kerap terjadi pada layanan rawat jalan non-darurat. Ia mencontohkan kasus warga di Kecamatan Lambunu yang sempat tertunda pelayanannya karena status BPJS PBI nonaktif saat jadwal kontrol, meskipun surat rujukan dibuat ketika kepesertaan masih aktif.

Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, status kepesertaan warga tersebut akhirnya diproses ulang hingga aktif kembali.

Karena itu, Ayub mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.

“Jika membutuhkan layanan kesehatan, segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Bila belum ada solusi, masyarakat dapat langsung menghubungi Dinas Sosial agar kami arahkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (wawa)

Exit mobile version