PARIMO, parimoaktual.com – Polres Parigi Moutong (Parimo) melalui tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial CH, di Kecamatan Sidoan pada Kamis malam (26/09/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut buntut dari aksi damai Aliansi Masyarakat Anti Narkotika (AMAN) yang dipimpin oleh Ustad H. Basri Daly, Lc, MA., pada Rabu (25/09/2024). Sebab, peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Sidoan dianggap telah meresahkan masyarakat setempat.
Selain itu, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba CH oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo yang dipimpin IPDA Gigih Winanda tersebut, juga menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.
Dari data yang dirilis Humas Polres Parimo, selain menangkap terduga CH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, dua sachet plastic bening kosong, satu buah handphone, dan uang tunai senilai Rp170 ribu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba CH, juga disaksikan langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan tokoh agama.
Kepada polisi, terduga CH mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Pihak Polres Parimo kemudian mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera melaporkannya kepada Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Parimo.
Sumber : Humas Polres Parimo