PARIMO, parimoaktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menggelar musyawarah terbuka terkait penyelesaian sengketa pasangan bakal calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid.
Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, mengatakan dalam musyawarah yang kali keduanya dilaksanakan, antara pihak H. Amrullah-Ibrahim Hafid dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo belum menemukan kesepakatan.
“Sehingga, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa, maka ketika kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan, selanjutya akan dilaksanakan musyawarah terbuka,” ujar Herman, Rabu (25/09/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah kedua, antara pihak penggugat dan tergugat telah menyepakati sidang lanjutan penyelesaian sengketa pilkada dengan agenda pembacaan permohonan, sekaligus jawaban termohon akan dilaksanakan pada Jum’at, 27 September 2024, pukul 10.00 WITA.
Dalam jadwal musyawarah lanjutan tersebut, kata dia, pada siang harinya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pemohon.
Selain itu, terkait proses penyelesain sengketa berdasarkan Peraturan Bawaslu, 12 hari kalender terhitung sejak permohonan sudah diregister.
“Karena sudah dua hari dilaksanakan musyawarah tertutup, maka untuk sampai dengan pembacaan putusan kita punya waktu 10 hari, terhitung mulai tanggal 26 September 2024,” pungkasnya. (abt)