Dokumen 5 Pasangan Bakal Calon Belum Memenuhi Syarat, KPU Parimo: Akan Dilakukan Perbaikan

oleh
oleh
Ketua Devisi Penyelenggara KPU Parimo, Iskandar Mardani, saat menyerahkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan kepada salah satu perwakilan pasangan bakal calon kandidat di aula rapat KPU setempat, Jum'at (06/09/2024). (Foto: GIMON)

PARIMO, parimoaktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menyerahkan hasil penilitian administrasi dokumen pendaftaran kelima pasangan bakal calon kandidat di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Jum’at (06/09/2024).

Ketua Devisi Penyelenggara KPU Parimo, Iskandar Mardani menjelaskan, sesuai dengan tenggat waktu dalam tahapan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, bahwa pemberitahuan hasil penelitian administrasi kelima pasangan bakal calon berakhir hari ini.

Dari hasil penelitian administrasi kelima pasangan bakal calon kandidat pilkada serentak Kabupaten Parimo, kata dia, dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sebab, masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kelima pasangan bakal calon kandidat.

“Alhamdulillah, hari ini kelima pasangan bakal calon kandidat sudah menerima hasil penelitian administrasinya,” ujar Iskandar, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Parimo.

Sedangkan batas waktu perbaikan yang dokumen administrasi kelima pasangan bakal calon tersebut, terhitung sejak 6 September 2024.

Sedangkan batas waktu terakhir untuk menyetorkan kembali perbaiki dokumen administrasi tersebut, kata dia, pada 8 September 2024.

“Jadi, kami berikan waktu kelima pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan dimulai tanggal 6-8 September 2024,” katanya.

Dia menambahkan, selain menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran kelima pasangan bakal calon, KPU Parimo juga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Anutapura Palu.

Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, kata dia, kelima pasangan bakal calon kandidat dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk mengikuti pilkada serentak.

“Kelima pasangan bakal calon juga dinyatakan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” pungkas Iskandar. (ABT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *