Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dari Pengungkapan 4 Kasus

oleh
oleh
Kapolda Irjen Pol. Agus Nugroho, saat memusnahkan narkotika jenis sabu di halaman Polda Sulteng, Kamis (25/07/2024). (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sebanyak 41,5 kilogram narkotika jenis sabu dari empat kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba, Kamis (25/07/2024).

Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di halaman Polda Sulteng ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.

Pemusnahan ini, juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan serta Kepala BPOM Palu.

Agus Nugroho mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan empat kasus, dengan empat orang terduga pelaku.

“Jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini seberat 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 kilogram,” ujar Agus Nugroho.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini, sebagai wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Sulteng.

“Setidaknya Kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkotika jenis sabu ini sebanyak 207.821 orang,” katanya.

Ia mengajak kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi narkoba. Ia meminta untuk bekerjasama dengan semua pihak dalam mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba.

“Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *