PARIMO, parimoaktual.com – Aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di aliran Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terpantau masih beroperasi bebas hingga Kamis (6/8/2026).
Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap kegiatan operasional tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (2/8/2026), dua unit alat berat jenis loader aktif mengeruk material di badan sungai Desa Baliara.
Selain itu, sejumlah truk pengangkut terlihat hilir mudik membawa material galian keluar dari areal pertambangan.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan bahwa aktivitas pengerukan material di sungai Baliara hingga kini masih terus berlangsung tanpa ada hambatan.
“Boleh cek di sungai, hari ini ada pengambilan material di sana,” ujar Fadli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Padahal, Dinas ESDM Sulteng sebelumnya resmi menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi bagi 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan.
Dari puluhan perusahaan terhukum tersebut, delapan di antaranya beroperasi di wilayah Kabupaten Parimo, yakni CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, PT BK, serta CV BBN yang berada di Desa Baliara.
Fadli mengaku pihak pemerintah desa belum menerima pemberitahuan resmi terkait surat penghentian dari tingkat provinsi. Meski demikian, ia menegaskan sejak awal pihak Pemdes tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas aktivitas galian C di sungai tersebut.
“Saya tidak tahu tentang surat dari pemerintah provinsi. Yang saya tahu bahwa kegiatan galian C di kuala itu tidak punya rekomendasi desa,” tegas Fadli.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Sulteng belum memberikan rincian tindakan lanjutan terkait pelanggaran sanksi administratif tersebut di lapangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, enggan memberikan penjelasan detail. Dia mengarahkan konfirmasi ke pejabat teknis.
“Boleh ke teknis Kabid Minerba,” kata Arfan melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/8/2026), sembari memberi tahu bahwa dirinya tengah bertugas di luar kota.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, belum memberikan tanggapan atau respons apa pun hingga berita ini ditayangkan. ***











