Sulteng Miliki Empat Buah Raperda Baru

oleh
oleh
Sulteng Miliki Empat Buah Raperda Baru
Sulteng Miliki Empat Buah Raperda Baru

PALU, parimoaktual.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina menghadiri Rapat Paripurna pendapat atas pengajuan  empat buah Raperda pada sidang paripurna DPRD Sulteng persidangan ke- III tahun kelima. Bertempat, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, pada Senin (24/06/2024).

Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III  Tahun Kelima ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua-I DPRD SultengMohammad Arus Abdul Karim.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan laporan empat buah Raperda Sulteng yang disetujui dari perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan serta 1 (satu) buah prakarsa pemerintah daerah yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.

Pada kesempatan itu, Sekprov Novalina menyapaikan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng yang telah menyetujui empat  buah rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah dalam pembicaraan tingkat I atas pengajuan rancangan peraturan daerah.

Selain itu, Novalina menuturkan, dengan disetujuinya empat rancangan perda tersebut menjadi peraturan daerah maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Insya allah, empat buah rancangan perda tersebut setelah menjadi peraturan daerah, baik langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulteng tahun 2021-2026 yakni, gerak cepat menuju sulteng lebih sejahtera dan lebih maju”, ujar Sekprov

Diakhir sambutannya, Novalina mengingatkan sebagai tindak lanjut disetujuinya dua buah rancangan peraturan daerah yang baru, masing-masing kepala perangkat daerah sebagai pengampuh tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan daerah ini yakni ; pertama, melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah  dan pemangku kepentingan lainnya.

Kedua, segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum.

Turut hadir ; Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola, Sekretaris Dewan, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Sulteng, anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sumber : Biro Administrasi Pimpinan/PPID Pelaksana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *