Usai Diperiksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Penyidik Kejati

oleh
oleh
Tampak PPK Bawaslu berinisial S, saat digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik Kejati Sulteng dan kemudian dibawa menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu di Kabupaten Sigi, Kamis (06/06/2024). (Foto: Dok Kejati Sulteng)

PALU, parimoaktual.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berinsial S, buntut dari dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur 2020, Kamis (06/06/2024).

Penahanan PPK Bawaslu Sulteng ini setelah penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan beberapa jam terhadap terduga S.

PPK Bawaslu ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng 2020, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp903 juta.

Setelah ditetapkan untuk dilakukan penahanan, PPK Bawaslu Sulteng ini kemudian digiring ke mobil tahanan oleh Jaksa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang terletak di Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Menurut Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian, penahanan terhadap PPK Bawaslu Sulteng ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024. Terduga pelaku S akan di tahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 6-25 Juni 2024.

“Yang bersangkutan akan di tahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Terduga pelaku juga sudah kami tahan di Lapas Perempuan Kelas III Palu di Kabupaten Sigi,” ujar Abdul Sofian, melalui keterangan tertulisnya.

PPK Bawaslu Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, kata dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilainya mencapai Rp903.629.818,” pungkasnya. Iwan Tj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *