PALU, parimoaktual.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Cina, Li Junshan (62 tahun) dan Zhou Xinchu (62 tahun) ditetapkan oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI). Keduanya kedapatan melakukan aktifitas PETI di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 20 Mei 2024.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Li Junshan merupakan seorang teknisi dalam aktifitas pertambangan tersebut. Sedangkan Zhou Xinchu merupakan teknisi laboratorium.
“Kedua tersangka ini beralamatkan di Hunan, China,” ujar Djoko, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiyawan, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng, Selasa (04/06/2024).
Dijelaskannya, saat dilakukan penindakan, polisi menyita tiga unit alat berat, 20 buah tong plastik, empat unit mesin penyedot air, tiga batang pipa, satu set alat uji sample, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
“Ada pula sejumlah barang bukti yang kami amankan di lokasi penambangan,” katanya.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana PETI, yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng