Pemda Sigi lakukan Rakor Terkait Penertiban PETI

oleh
Pemda Sigi lakukan Rakor Terkait Penertiban PETI
Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban Pengendalian Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. (Foto : Prokopim Sigi)

SIGI, parimoaktual.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban Pengendalian Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. 

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan S.Sos., M.Si bersama Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, dan diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sigi dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, di Aula rapat Kantor Bupati Sigi. Selasa (2/05/2023). 

Rakor tersebut kata Bupati, sebagai tindak lanjut adanya laporan Masyarakat setempat tentang pengelolan tambang emas yang dilakukan di Daerah Kawasan Lindung Taman Nasional Lore Lindu.  

Baca Juga : Peringati Hardiknas, Disdikbud Parimo Gelar Lomba Gerak Jalan

Kemudian Kepala Desa menyampaikan bahwa ada beberapa oknum yang sudah beberapa kali datang kerumah Kepala Desa untuk meminta izin, akan tetapi tidak pernah ada respon dari kepala Desa Tersebut, sehingga yang terjadi ialah adanya pengakuan dari oknum masyarakat sidondo I yang berinisial (NA) bahwa Lokasi pertambangan tersebut merupakan tanah miliknya dan sudah bekerja sama dengan sebuah perusahaan dalam melakukan pengelolaan areal pertambangan emas tersebut. 

“Sebagai Komitmen terhadap pengelolaan lingkungan lestari dan Program Sigi Hijau, saya mengambil keputusan melaksanakan peninjauan langsung setelah selesainya Rakor ini sekaligus memberhentikan pengelolaan areal tambang dan akan menutup beberapa area yang sudah terlubangi,” ujar Bupati. 

Ia mengatakan, Pemda Kabupaten sigi bersama jajaran TNI dan POLRI juga akan menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melaksanakan pertambangan Ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi kata dia, lokasinya berada di kawasan Lindung Taman Nasional Lore Lindu. 

Baca Juga : Dinas Pendidikan gelar Pawai Budaya Sambut Hardiknas

Bupati berharap, agar kedepannya tidak ada lagi tindakan-tindakan pelanggaran hukum seperti ini yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi dengan merusak hutan yang dapat berakibat terjadinya banjir yang cukup besar serta dapat merugikan seluruh masyarakat yang bermukim di Desa Sidondo I. 

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Dinas PUPR, Kasat PolPP, Camat Sigi Biromaru, Tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Sidondo I. 

Sumber : Prokopim Sigi  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *