Pemda Akan Tindak Lanjuti Hasil Audit BPK dan BPKP

oleh
oleh
Rapat yang dipimpin Sekda Zulfinasran bersama Sejumlah OPD Parigi Moutong. (Foto : M.L.R Staf Sekda Parigi Moutong)

PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, akan menindaklanjuti temuan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemda Parimo dalam beberapa tahun terakhir. 

“Pemda akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau audit dari BPK dan BPKP baik yang sifatnya temuan pengembalian, kelalaian ataupun pelanggaran dalam pengelolaan keuangan. Selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, saya juga meminta semua penyelenggaraan anggaran yang diduga bermasalah dapat ditertibkan,” Tegas Zulfinasran Tiangso dalam rapat koordinasi bersama Inspektorat Daerah dan BPKAD Parimo di ruang kerjanya, Selasa (4/04/2023). 

Rekomendasi BPK maupun BPKP ada yang sifatnya menyebutkan nominal rupiah dan harus mengembalikan ke kas daerah. Selain itu kata dia, ada juga rekomendasi yang memerintahkan pengembalian namun ada indikasi yang menyebabkan kerugian yang juga perlu ditindaklanjuti. 

Baca Juga : Polda Sulteng Gelar Baksos di bulan Ramadhan

“Misalkan ada indikasi atas temuan yang tidak dapat diyakini belanja sebesar sekian rupiah dan memintakan kepada APIP untuk melakukan kembali pemeriksaan, atau juga ada yang menyebutkan indikasi kerugian dan memintakan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas atau dokumen pertanggungjawaban, hal ini jg harus ditindaklanjuti,” ujar Zulfinasran  

Semua hal yang terdapat indikasi permasalahan dari hasil audit BPK maupun BPKP selama beberapa tahun terakhir, perlu ditindaklanjuti, hal itu menurutnya sebagai bagian penertiban atas temuan-temuan BPK selama ini. 

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar Inspektorat Daerah Parimo segera membuat laporan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran atas hasil audit BPK maupun BPKP, termasuk melengkapi kembali dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang diminta oleh pihak BPK. 

Pihak-pihak yang masuk dalam data temuan BPK dan BPKP untuk mempertanggungjawabkan dan segera mengembalikan kerugian negara tersebut sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami meminta Inspektorat melalui pak Inspektur untuk melaporkan kepada pihak yang menjadi temuan BPK, dan bisa segera meminta tanggung jawab dari pihak tersebut sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. 

Baca Juga : Peringatan Jumat Agung GKST Dirangkaikan Dengan Perjamuan Kudus

Sebelumnya, Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu pada 23 Februari 2023 yang lalu, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK. 

Tujuannya kata Samsurizal, agar semua pimpinan di jajaran Pemda baik Kepala Dinas, Camat dan Kepala Desa lebih berhati-hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek.  

Kata Samsurizal, tidak hanya bagi setiap pimpinan di Pemda, akan tetapi siapa saja yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindaklanjuti. 

“Siapa pun dia tak terkecuali, entah dia jabatanya Bupati harus ditindak. Saya harap, pimpinan OPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat hukum,” pungkasnya. 

Sumber : Prokopim Parimo

 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *