Dua Dapil di Parimo Alami Pergeseran Alokasi Kursi

oleh
oleh
Ketua Pemilihan Umum (KPU) Parimo, Dirwan Korompot. (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Dua Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mengalami pergeseran alokasi kursi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parimo, Dirwan Korompot kepada media ini di Parigi. Senin (13/03/2023).

Baca Juga : Polres Parimo Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

“Untuk Kabupaten Parimo, Masih tetap 40 kursi, kemudian Dapilnya itu masih tetap seperti Dapil di 2019 yaitu lima Dapil. Cuman  dari 40 kursi itu, di dua Dapil ada pergeseran alokasi kursinya, ada yang bertambah dan berkurang,” jelasnya.

Hal tersebut kata Dirwan, berdasarkan penetapan KPU RI dengan PKPU 6 2023 yang menetapkan Dapil dan alokasi kursinya.

Pada 2019 kata Dirwan, di Dapil dua alokasi kursinya sebanyak sembilan. Tapi pada Pemilu 2024, karena jumlah penduduknya lebih besar di Dapil dua, maka alokasi kursinya bertambah menjadi 10.

Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi Bidang Jurnalistik, Prokopim Gelar Bimtek

Sementara di Dapil empat, karena jumlah penduduknya lebih sedikit dari Dapil dua, maka jumlah kursi yang sebelumnya tujuh dikurangi menjadi enam kursi.

“Itu saja yang membedakan dari Dapil 2019 dengan Dapil 2024,” katanya

Ia menambahkan, untuk alokasi kursi Provinsi, Kabupaten Parimo sebanyak delapan kursi. (Iwan Tj)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *