Sekda Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah

oleh
oleh
Sekda parigi moutong Zulfinasran Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah. (Foto : Prokopim Pemda Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Zulfinasran memimpin rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Parimo bersama Dinas PUPRP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). melalui virtual Zoom.Rabu (8-02-2023).

Rapat tersebut, membahas terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tambak Udang dengan teknologi intensif oleh PT. Udang teluk tomini, di desa tomoli selatan  Kecamatan Toribulu, guna untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca Juga : Disdikbud Parimo Sosialisasikan Arkas dan Markas

Ia juga menyampaikan, bahwa dalam peta pola ruang RTRW Kabupaten Parimo, lokasi tersebut berada pada tiga kawasan yaitu, kawasan permukiman pedesaan, kawasan perikanan budidaya dan sepanjang tepian pantai.

“Sesuai arahan ketentuan peraturan zonasi, maka lokasi tersebut dapat di izinkan dan tentunya dengan ketentuan yang bersyarat,” katanya

Adapun Ketentuan yang bersyarat dari kawasan perikanan budidaya yang diizinkan kata dia yaitu, kegiatan perikanan yang berskala besar, baik menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif dan harus terlebih dahulu memiliki dokumen kajian pengelolaan lingkungan.

Baca Juga : Dinkes Beri Beasiswa Kuliah Kedokteran

“Untuk kawasan pemukiman Pedesaan yaitu, kegiatan peternakan juga diperbolehkan dengan persyaratan harus memperhatikan keserasian dan kesehatan lingkungan,” jelasnya.

Kemudian untuk kawasan sepanjang tepian pantai kata Sekda, juga diperbolehkan dengan syarat, tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai.

“Tentunya semua yang pemda lakukan agar tidak mempersulit investasi atau invertor yang masuk di wilayah Kabupaten Parimo,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan tambak udang pasti akan membutuhkan tenaga kerja, tentu tenaga kerja tersebut diharapkan lebih memprioritaskan yang ada diwilayah tambak tersebut.

“setidaknya yang dilakukan oleh perusahaan, mendapatkan manfaat bagi masyarakat dan Desa sekitar,” Tuturnya. (**)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *