PARIMO, parimoaktual.com – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, penggunaan sepeda motor roda dua menggunakan knalpot bogar, dapat memicu terjadinya konflik atau pertikaian bagi kaum remaja.
“Potensi konflik dapat terjadi karena ketersinggungan yang diakibatkan oleh suara bising dari kenalpot Bogar, apalagi dilakukan berulang ulang oleh penggunanya di tempat keramaian,” ujar Kapolres, usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Tinombala, di Makopolres Parimo, Kamis, 23 Desember 2022.
Apalagi, kata dia, suara bising dari knalpot bogar tersebut, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama yang memiliki anak bayi dan balita.
Olehnya, ia berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan konvoi pada saat perayaan malam tahun baru 2023, dengan menggunakan knalpot Bogar.
“Karena selain mengganggu, penggunaan knalpot Bogar dilarang untuk digunakan, sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkatan jalan dipasar 25, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan dan denda kurang lebih 250 ribu,” paparnya.
Mencegah terjadinya hal tersebut, pihaknya akan menyampaikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bogar,dan memasang poster disejumlah titik di wilayah setempat.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan dan imbauan masyarakat, khususnya anak muda, agar dalam merayakan tahun baru tidak berlebihan dan apalagi mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot bogar,” pungkasnya. (Iwan Tj)