Pengendara Mobil Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Palu

oleh
oleh
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto. (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terhitung sejak 1-30 November 2022, sebanyak 108.514 pelanggaran lalu lintas yang berhasil direkam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dari jenis pelanggaran lalu lintas, tercatat tidak menggunakan safety belt masih mendominasi, dengan jumlah 94.788 pelanggar. Kemudian, tidak menggunakan helm sebanyak 10.464 pelanggar. Sedangkan jenis pelanggaran lainnya sebanyak 3.262.

Berkaitan dengan itu, saat ini sudah 1.811 surat konfirmasi yang telah di kirimkan kepada para pelanggar lalu lintas.

“Kami bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” ujar Didik, dalam keterangan persnya, Jum’at (02/12/2022).

Dalam surat konfirmasi tersebut, kata dia, berisi gambar pelanggaran. Apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya melalui sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) di Samsat.

Selain berisi pelanggaran, dalam surat tersebut, juga tercantum pasal yang dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang.

Dijelaskannya, dari 1.811 surat validasi yang terkirim, telah dikonfirmasi melalui email 78, konfirmasi datang ke posko 97 dan yang telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 128 pelanggar.

“Tilang elektronik di Kota Palu sudah diberlakukan penindakan mulai 1 November 2022, setelah sebelumnya telah dilakukan tahap sosialisasi,” pungkasnya. (**/abt)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *