PARIMO, parimoaktual.com – Polsek Lamala jajaran Polres Banggai memberikan penyuluhan hukum, dan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada pelajar MAN 2 Banggai, Rabu (23/11/2022).
Menurut Kapolsek Lamala, Iptu Zulfikar, SH., pemahaman tentang bahaya narkotika perlu diberikan sejak dini. Sebab, diusia sekolah rentan terpengaruh dengan lingkungan dan tidak menutup kemungkinan bisa terjerumus ke lembah hitam narkoba, akibat pergaulan yang salah.
Dalam sosialisasinya, ia juga menyampaikan informasi terkait ancaman hukuman pidana kepada pelajar, jika terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Selain bahaya untuk masa depan, pelaku penyalahgunaan narkotika juga akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara MAN 2 Banggai, dengan Polsek Lamala terkait kerja sama penegakan hukum di lingkungan sekolah.
Sumber : Humas Polres Banggai