BANGGAI, parimoaktual.com – Nahas, dua pria berinisial AS (36 tahun) dan IW (17 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap warga di Desa Bondat, Kecamatan Pagimana saat melakukan aksi pencurian hewan ternak kambing sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, Kamis (10/11/2022)
Menurut Kapolsek Pagimana IPTU Makmur, SH., saat melakukan aksinya, kedua terduga pelaku menggunakan motor tanpa nomor polisi.
Ketika itu, salah seorang warga melihat aksi pencurian kedua terduga pelaku yang sedang menangkap ternak kambing dan memasukannya ke dalam karung, yang berada di tepi jalan trans sulawesi di desa setempat. Sontak, salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut berteriak dan berusaha menangkap kedua terduga pelaku.
“Belum sempat kabur, kedua terduga pelaku ini berhasil ditangkap dan diamankan di salah satu rumah milik warga,” ujar Makmur, dalam keterangan resminya.
Kemudian, salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya melalui telepon seluler.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, polisi langsung mendatangi rumah warga, tempat diamankannya kedua terduga pelaku untuk digiring ke Mapolsek Pagimana.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seekor kambing, satu unit motor yang digunakan, dan dua unit Handphone milik kedua terduga pelaku.
“Sekarang kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Pagimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai