PALU, parimoaktual.com – Wakil Gubernur (Wagub) Drs. H. Ma’mun Amir mengungkapkan adanya peningkatan inflasi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir yang turut mempengaruhi naiknya tingkat kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tercatat, per Maret 2022, tingkat kemiskinan di Sulteng sebesar 12,33 persen, lebih tinggi dibandingkan periode September 2021, yang hanya 12,18 persen atau mengalami kenaikan 0,15 persen. Sedangkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulteng di 2021-2026, menargetkan tingkat kemiskinan di 2023 menurun, masing-masing menjadi 10,84 persen dan 2,84 persen.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memiliki waktu kurang lebih dua tahun, untuk mewujudkan capaian target nol persen angka kemiskinan ekstrim di 2024. Sehingga, dibutuhkan peran seluruh pihak untuk menurunkan kenaikan tingkat kemiskinan di Sulteng.
Dia mengakui, upaya mengentaskan kemiskinan tidak mudah. Bahkan, diperhadapkan dengan berbagai tantangan, seperti pemanfaatan anggaran agar bersinergi dalam penyelenggaraan strategi, program, dan kegiatan yang terintegrasi serta tepat sasaran.
“Hal ini, termasuk bagaimana memastikan ketepatan jenis intervensi, lokasi, sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan, supaya hasil-hasilnya efektif dan efisien menurunkan kemiskinan,” ujar Wagub Ma’mun Amir, dalam sambutannya usai meresmikan rapat kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Sulteng, Rabu (09/11/2022).
Dia menyebutkan, beberapa hal yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yaitu melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan, menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat atau by name by address, memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.
“Selain integrasi program penanggulangan pada setiap level pemerintahan, upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen di 2024, juga membutuhkan komitmen kuat dari kepala daerah, dan perangkat daerahnya serta mekanisme monitoring dan evaluasi berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng