JAKARTA, parimoaktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Upaya itu dilakukan, salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024, di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.
“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dalam keterangan resminya, Jum’at (04/11/2022).
Bahtiar mengaku pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.
“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah Dapil dan seterusnya. Insyaallah, dalam waktu dekat dirampungkan,” katanya.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya tiga DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, tiga DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu serentak di 2024.
Sumber : Humas Puspen Kemendagri