SiGapLapor Mudahkan Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu 2024

oleh
oleh
Foto: Karin/detikcom

JAKARTA, parimoaktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan) untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran Pemilu 2024.

“Kita launching aplikasi yang melakukan kualitas penindakan pelanggaran dan sengketa pelanggaran pemilu yang progresif, cepat, dan sederhana serta memperkuat sistem IT-nya, untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, serta terpercaya, transparan, dan visibel,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, siistem itu merupakan upaya Bawaslu memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung kinerja penanganan pelanggaran.

Bagja mengatakan rencana membangun sistem tersebut telah ada sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada 2019. Dia berharap adanya SiGapLapor dapat melakukan perbaikan penanganan pelanggaran di Bawaslu.

“Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, terkhususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran,” kata Bagja.

Kata dia, Beberapa keunggulan dari SiGapLapor , dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen pra pelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran.

Bagja juga berharap agar sistem ini menjadi pertemuan data dan informasi antara kepolisian RI dan Kejaksaan. Termasuk sistem informasi pidana pemilu.

“Sehingga kemudian kita akan melakukan yang terbaik kepada masyarakat sehingga bisa melakukan penyempurnaan dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta pemilu dan masyarakat. Dan kegiatan launching adalah awal dari rangkaian pengenalan SiGapLapor kepada masyarakat,” jelas Bagja.

 

Sumber Berita : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *