Data Non ASN Yang Beredar Dari BKN Belum Final

oleh
oleh
Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Andi Lendhika Sulistiyawan. (Wawa Toampo)

PARIMO,parimoaktual.com Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong menyebut pengumuman prafinalisasi pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang beredar di masyarakat belum data yang final.

“Pengumuman itu memang resmi dari BKN, jadi banyak yang bertanya kenapa banyak nama non ASN yang tidak ada. Data yang diumumkan itu belum final hanya prafinalisasi, beberapa Instansi yang belum terinput karena aplikasi pendataan otomatis tertutup per 30 September 2022,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Andi Lendhika Sulistiyawan, di ruang kerjanya, Jumat (07/10/2022).

Menurutnya, sesuai surat terbaru Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tertanggal 30 September dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instant pemerintah.

BKPSDM diberi waktu mengumumkan hasil pendataan non ASB per tanggal 8 Oktober 2022 melalui situs resmi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan umpan balik masyarakat.

Lalu perbaikan data hasil umpan balik masyarakat,  diberi waktu hingga 22 Oktober atau jangka 10 hari dari waktu pengumuman prafinalisasi. Tetapi aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN tiba-tiba tertutup otomatis tanggal 30 September.

“Padahal kita menganggap aplikasi itu akan tetap terbuka hingga 22 Oktober berdasarkan surat terbaru itu. Jadi yang bikin aplikasi BKN yang keluarkan surat MenPAN-RB,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, BKN juga telah mengumumkan data prafinalisasi tersebut tanggal 5 Oktober tanpa berkoordinasi dan sepengetahuan Pemda Parimo.

Padahal dalam surat terbaru pengumuman akan dilakukan tanggal 8 Oktober melalui website resmi daerah.

“Data itulah yang keluar sekarang dan itu juga menjadi tanggung jawab kami, apalagi yang sangat disayangkan ada oknum yang merubah nama file menjadi pengumuman PPPK 2022, padahal pengumuman prafinalisasi pendataan Non ASN,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebelum system ditutup, tanggal 27 September, Bupati Parimo telah menyurat ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN untuk meminta perpanjangan waktu penginputan hingga 31 Oktober 2022. Tetapi hingga saat ini, belum mendapat balasan.

“Kami meminta teman-teman yang belum masuk dalam sistem untuk bersabar, saat ini konsen kami bagaimana agar sistem atau aplikasi ini dapat terbuka kembali agar semua tenaga Non ASN dapat didata,” pungkasnya. (Ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *