PARIMO, parimoaktual.com – Kepala Desa Lebagu, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Benhur, menduga bahwa I Made Koto Parianto merupakan warga ilegal di Desa Lebagu.
Hal itu ia katakana saat dikonfirmasi media ini, Rabu (22/11/2023).
“Tidak ada nama I Made Koto Parianto terdaftar atau pernah melapor untuk pindah domisili ke Desa Lebagu,” tegas Benhur.
Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Bimtek Penerapan Aplikasi Srikandi
Ia juga mengatakan, sudah mengecek kembali nama dimaksud baik disaat pendataan dilakukan oleh PPS nama itu tidak pernah ada.
“Orang dan kintalnya tidak ada, dia juga tidak memiliki keluarga disini, ini perlu menjadi perhatian karena mendekati Pemilu saat ini kondisi sangat rawan. Kepentingannya apa orang itu? Itu aneh tiba-tiba mengurus pindah domisili ke Desa Lebagu dan diterbitkan dokumen kependudukannya tapi kami Pemerintah desa tidak mengetahui sama sekali,” tegasnya.
Ia berharap, persoalan ini bisa diusut sampai tuntas agar tidak simpang siur dan menjadi polemik kedepannya.
“Ini persoalan dokumen kependudukan, tidak main-main. Kita bisa terjerat kasus hukum jika tidak melalui prosedur yang sebenarnya,” imbuhnya.
Baca Juga : Bisa Dipenjara 1 Tahun Jika ASN Jadi Tim Kampanye
Peryataan Kades tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dusun IV Padang Sari Desa Lebagu, I Nyoman Eko Wijaya yang dikonfirmasi sama sekali tidak pernah mengetahui ada warganya bernama I Made Koto Parianto.
“Nama itu tidak ada di Dusun sini, keberadaan orangnya saja tidak tahu saya dimana. Saya ketahui, orang itu miliki KK setelah dibagikan dalam salah satu grup,” ungkapnya.
Bukan hanya orangnya kata dia, bahkan rumah maupun kintal (tanah,red) miliknya tidak ada di Dusun IV padang sari.
Ia mengaku aneh dengan persoalan terbitnya data kependudukan milik I Made Koto Parianto, pasalnya pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk penerbitannya.
“Mungkin bisa dicek kembali di Dukcapil, siapa tahu ada kesalahan input data. Karena tidak ada nama dimaksud yang pernah melapor untuk pindah domisili ke dusun kami,” tuturnya.
Diketahui, nama I Made Koto Parianto menjadi sorotan paska dinyatakan lolos 10 besar pada seleksi Calon Komisioner KPU Parigi Moutong.
Kuat dugaan I Made Koto Parianto memanipulasi data kependudukan untuk memuluskan persyaratan mendaftar sebagai calon komisoner KPU Parigi Moutong.
Ada kejanggalan pada data kependudukan milik I Made Koto Parianto yang kemudian diketahui tidak diakui oleh Pemerintah Desa Lebagu, pasalnya nama tersebut tidak dikenal dan dianggap tidak pernah ada.
Terkait hal itu, I Made Koto Parianto yang dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, mengurus dokumen pendudukan tersebut sudah kurang lebih 4 bulan, sejak bulan Juli tahun 2023.
Ia mengatakan, Data kependudukan pindah domisilinya dari Kabupaten Toli toli ke Kabupaten Parigi moutong.
“Benar desa tujuan adalah desa Lebagu disana ada keluarga. Yang mengurus kalau tidak salah namanya pak Bur,” ungkapnya.
Ia mengakui, pihaknya sudah melapor pada desa dituju yakni Desa Lebagu Dusun Padang sari, terkait pindah Domisili tersebut. Iwan Tj