PARIMO – parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) baru, menunjang kawasan pangan Nasional.
Kegiatan tersebut, dibuka oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Bupati, Selasa (13/9/2022).
Badrun mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepada Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong yang telah menginisiasi terlaksananya kegiatan ini.
Hal ini kata dia, dengan merujuk ke surat keputusan bupati nomor : 590.45/135/bpn tanggal 14 Maret 2022 tentang tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Parigi Moutong.
Dia mengatakan, rapat gugus tugas reforma agraria ini, merupakan upaya awal pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mendukung serta memenuhi kebutuhan pangan bagi calon IKN baru di Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah setempat menurutya, perlu menetapkan suatu kawasan khusus yang dijadikan sebagai kawasan pangan nasional.
“Tim ini bertugas menetapkan kebijakan reforma agraria melakukan koordinasi penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma agraria tersebut,” ujarnya.
Selain itu, juga melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaanya. Selanjutnya, persoalan tanah pada masyarakat kata dia, juga justru lebih berkaitan dengan maslah penyebaran dan pembagian yang pada giliranya menyangkut hubungan kerja dan hubungan aktivitas dalam proses produksi.
Menurut dia, kelembagaan reforma agraria bukan suatu hal yang baru. Namun, sudah ada sejak dahulu yang dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 224 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi dan dilaksanakan oleh Panitia Pertimbangan Landerform (PPL).
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 86 tahun 2018 pasal 1 butir 1 dimaksudkan untuk mendata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Sementara, Kepala kantor Badan Pertanahan Parimo Basuki Raharja mengatakan, hal ini telah sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 tentang revorma agraria, yang memberi arah lebih konkrit tentang reforma agraria di tingkat pusat maupun tingkat Kabupaten atau kota, merupakan agenda mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Reforma agraria merupaka upaya peningkatan kesejahteraan mashyarakat melalui skema integrasi antar aset dan akses,” kata Basuki.
Selain itu, juga meningkatkan ketahanan kedaulatan pangan. Sehingga, nilai pemanfaatan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Olehnya, rapat koordinasi gugus tugas merupakan upayah penyelarasan berbagai kebijakan maupun program-program antar organisasi prangkat daerah (OPD) di Kabupaten Parigi Moutong sebagai dukungan bersama mewujudkan tujuan reforma agraria khusunya menghadapi IKN baru.
“Melalui undang-undang no : 3 tahun 2022, tentang ibukota negara, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan calon Ibu kota Negara di Kalimantan Timur.” ujarnya.
Secara geografis Kabupaten Parigi Moutong sendiri, terletak disebelah timur calon ibu kota negara baru, dan memiliki banyak potensi, baik disektor pertanian, pertambangan maupun disektor perikanan.
“Kabupaten Parigi Moutong sangat potensial dijadikan salah satu kawasan penyangga ibu kota negara baru untuk memenuhi pangan lokal,” ujarnya.(*/dany)