PARIGI, parimoaktual.com – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Petugas meringkus pelaku yang sebelumnya beraksi di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi tersebut di wilayah Kabupaten Sigi.
Tim Resmob URC mengamankan terduga pelaku berinisial FA (36), warga Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu, tanpa perlawanan di Jalan Kerajalemba, Kelurahan Kalukubula.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban bernama Hartono Putra Pratama (30) pada 4 Agustus 2026 silam, yang kehilangan sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp15 juta.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Kabupaten Sigi, melalui kerja sama dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan. Rabu (4/11/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam silver yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Parimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman terhadap keterangan FA guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polisi juga tengah merampungkan seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Guna mencegah kasus serupa, Polres Parimo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian.
Warga perlu memastikan kendaraan terkunci ganda saat parkir, tidak meninggalkan kunci kontak di motor, dan memilih lokasi parkir yang mudah diawasi.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, sehingga kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkas IPTU Anugerah.












