PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), bersama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08 Kampal menerapkan skema baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan.
Setiap harinya, SPBU Kampal menyuplai 2,5 ton solar bersubsidi atau setara 80 jeriken. Kebijakan yang merupakan bagian dari uji coba tata kelola distribusi ini telah berjalan selama sembilan hari terhitung sejak 28 September 2026.
“Volume 80 jeriken solar per hari dari SPBU Kampal masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan 28 kapal nelayan,” ujarnya. Kepala DKP Parimo, Mohamad Nasir saat di temui .Selasa (6/10/2026).
Mengatasi keterbatasan tersebut, DKP bersama para nelayan membagi penerima BBM ke dalam beberapa kelompok.
Melalui skema ini, setiap kapal hanya mendapatkan jatah giliran pengisian bahan bakar satu kali dalam sepekan.
Demi meredam potensi kecurigaan di tingkat bawah, 28 pemilik kapal bersepakat menunjuk satu orang perwakilan untuk mengambil jatah solar tersebut.
Meski uji coba telah berjalan, DKP belum memiliki payung hukum administratif maupun petunjuk teknis resmi dari otoritas berwenang, seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Menanggapi hal tersebut, DKP menyatakan bersikap pasif, tidak mencampuri teknis distribusi, dan menyebut mekanisme ini murni sebagai inisiatif uji coba sepihak dari SPBU.
DKP saat ini melimpahkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi sekaligus proses klarifikasi regulasi SPBU kepada Satuan Tugas (Satgas).
Pihak DKP mengklaim keterlibatan mereka di lapangan hanya sebatas membantu verifikasi dan pencocokan barcode.
Diketahui sebelumnya, pada akhir Juli 2026, Pemda Parimo melalui DKP telah memperketat distribusi BBM bersubsidi di sektor perikanan guna menutup celah penyelewengan.
Pemerintah menilai penyalahgunaan kerap terjadi saat barcode dipegang secara mandiri oleh pemilik kapal, sehingga BBM rawan dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Untuk mencegah hal itu terulang, pemerintah kini mewajibkan penyerahan barcode langsung kepada pihak SPBU serta membatasi kuota maksimal pembelian sebanyak lima ton per kapal setiap bulannya.
“Dengan diserahkannya barcode ke pihak SPBU, penggunaan BBM setiap kapal dapat terkontrol ketat berdasarkan kuota yang berlaku,” pungkas Nasir.












