Diduga Penganiaya Siswa SD hingga Trauma, Guru di Ampibabo Resmi Dimutasi

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Masanang, (Foto : Doc : PA)

PARIMO, parimoaktual.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo) mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru berinisial S yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo.

Oknum guru tersebut diputuskan untuk dipindahkan atau dimutasi ke sekolah lain setelah korban dilaporkan mengalami trauma berat dan enggan kembali bersekolah.

Keputusan mutasi ini diambil guna memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi sekaligus menjaga kondusifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah asal.

Langkah ini disepakati usai jajaran Disdikbud menggelar forum mediasi lanjutan yang menghadirkan guru S, pengurus sekolah, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, organisasi PGRI, serta pihak keluarga korban.

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Masanang, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan tempat tugas tersebut merespons langsung permintaan dari nenek korban selaku orang tua asuh yang mengkhawatirkan kondisi psikologis cucunya.

“Anak itu seperti ada trauma dan tidak mau lagi masuk sekolah karena ketakutan setiap melihat guru tersebut,” ungkap Sunarti saat ditemui. Senin, (28/9/2026).

Sunarti menegaskan bahwa fokus utama dinas saat ini adalah memulihkan mental korban agar mau kembali menuntut ilmu tanpa rasa cemas.

Oleh karena itu, Korwil Pendidikan setempat telah ditugaskan untuk memproses perpindahan guru S sekaligus menyiapkan tenaga pengajar pengganti di sekolah asal.

“Kesimpulannya guru tersebut dimutasi ke sekolah lain. Saya meminta Korwil mencarikan sekolah yang bisa menerima, karena harus ada pengganti agar kelas itu tidak kekurangan guru,” jelasnya.

Sebelum dijatuhi sanksi mutasi, Disdikbud Parimo telah memberikan pembinaan khusus kepada guru S.

Oknum guru tersebut juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas meterai sebagai komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sunarti menekankan bahwa sanksi mutasi ini tidak menghapus rekam jejak pelanggaran. Surat pernyataan tersebut menjadi dasar pengawasan melekat di tempat tugas yang baru, di mana sanksi yang jauh lebih berat telah menanti apabila pelanggaran serupa kembali terulang.

“Kalau dia melanggar pernyataannya sendiri, tentu kita akan proses mungkin lebih tinggi lagi risiko yang dia terima sesuai aturan ASN,” tegas Sunarti.

Mengenai desakan agar guru S dinonaktifkan sementara dari status mengajar, Disdikbud Parimo menilai langkah penindakan ASN harus mengedepankan prosedur administratif serta mekanisme pembinaan secara berjenjang.

“Tidak boleh kita langsung menonaktifkan orang padahal kita belum melakukan pembinaan. Ada mekanismenya, ada teguran dan peringatan,” katanya.

Sunarti menambahkan, penanganan internal dan sanksi administratif yang dijatuhkan dinas dipastikan tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian terkait dugaan penganiayaan anak tersebut.

“Karena persoalan ini sudah terlanjur di ranah hukum, prosesnya tetap berlanjut. Pembinaan dari dinas juga tetap kami laksanakan,” pungkasnya

Penulis: ddnkEditor: Thilonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *