PARIGI, parimoaktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pria berinisial AC (25) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Parimo, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 14.30 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri langsung bergerak cepat menggeledah rumah pelaku AC dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 20 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 3,69 gram yang terbungkus tisu di dalam tas hitam milik pelaku.
Selain paket sabu, polisi menyita satu alat hisap (bong), dua tas, satu unit ponsel, KTP, serta lima pack plastik bening kosong.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer. pada Jumat, (25/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Desa Tanalanto.
Pelaku juga membeberkan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pemasok berinisial AG yang berdomisili di Kota Palu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum serta menelusuri jaringan peredaran .
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Nicho Eliezer.











