Izin Operasi CV BBN di Sungai Baliara Parimo Diusulkan untuk Dicabut

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah. (Foto : Doc : Redaksi Theopini)

PALU, parimoaktual.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan pencabutan izin operasi produksi tambang galian C milik CV Bintang Baru Nusantara (BBN).

Langkah penindakan ini, menyusul berakhirnya masa sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan yang berlokasi di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo tersebut.

Pihak Dinas ESDM Sulteng mencatat bahwa selama masa sanksi berlaku, pihak perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya untuk menjalankan kegiatan operasi produksi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menyatakan dokumen usulan pencabutan izin CV BBN saat ini telah berada di meja Kepala Dinas ESDM Sulteng dan hanya tinggal menunggu penandatanganan resmi dari pimpinan sebelum diproses lebih lanjut.

“Pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya. Saat ini dokumen usulan pencabutan izin sudah naik ke pimpinan, dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas. Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” ujar Sultanisah. Jumat, (25/9/2026)

Ia menjelaskan, proses administrasi tersebut saat ini masih tertunda lantaran Kepala Dinas ESDM sedang melaksanakan tugas di luar Kota Palu.

Selain masalah kepatuhan operasi, CV BBN juga menghadapi kendala serius terkait dokumen perizinan dari tingkat desa.

Pemerintah Desa Baliara sebelumnya menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk aktivitas galian C CV BBN.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, rekomendasi desa menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan dokumen lingkungan sebelum Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terbit.

Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng menerbitkan Surat Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara selama 60 hari kalender terhadap 36 perusahaan pemegang SIPB di 10 kabupaten, termasuk 10 perusahaan di Parimo.

Meski izin lama terancam dicabut total, pihak Dinas ESDM Sulteng masih membuka peluang bagi perusahaan jika ingin mengurus izin dari awal, selama seluruh regulasi dan persetujuan warga/desa terpenuhi secara sah.

“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” pungkas Sultanisah.

Penulis: ddnkEditor: Thilonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *