PARIMO, parimoaktual.com – Puluhan Packing Hause (PH) Durian di Sulawesi Tengah (Sulteng), belum memiliki izin ekspor ke Tiongkok, 11 diantaranya berada di Kabupten Parigi Moutong (Parimo).
Dari total 42 PH di Sulteng, baru tujuh unit yang memiliki izin resmi untuk mengekspor durian ke pasar Tiongkok. Sementara 35 lainnya belum memiliki legalitas ekspor.
Data yang diperoleh Kabarsulteng.id mencatat, dari 35 PH yang belum berizin tersebut, sebanyak 11 unit berada di Kabupaten Parimo.
Secara keseluruhan, Parimo memiliki 14 PH durian. Namun, hanya tiga yang telah memiliki izin ekspor, yakni PT Silvia Amerta Jaya, PT Sentra Pangan Sejahtera, dan PT Herofruit Sumber Sukses.
Terkait hal itu, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa aktivitas ekspor yang dilakukan oleh rumah kemas tanpa izin resmi, merupakan tindakan ilegal dan dapat dikategorikan sebagai penyelundupan.
Pernyataan tersebut disampaikan Karding saat mengunjungi PT Sentra Pangan Sejahtera atas undangan Ketua Kadin Parimo, Kamis (28/5/2026).
Menurut Karding, hingga saat ini hanya tujuh rumah kemas durian di Sulteng yang telah memiliki izin ekspor resmi ke Tiongkok.
“Kalau ada PH yang tidak mendapat izin tetapi melakukan ekspor, laporkan ke Barantin. Itu termasuk kategori penyelundupan. Ilegal itu. Lapor saja dan nanti saya dorong pembentukan tim untuk proaktif melakukan penelusuran,” tegasnya.
Ia mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus segera ditangani. Karena itu, Barantin berkomitmen membenahi persoalan perizinan bagi 35 PH yang hingga kini belum memiliki izin ekspor.












