PARIMO, parimoaktual.com — Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Abdul Sahid, membuka secara resmi kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Toribulu, Senin (2/11/2025).
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Parimo, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Pemerintah Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Toribulu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, sidang isbat nikah terpadu tidak hanya sebatas pencatatan pernikahan, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki dokumen hukum yang sah agar dapat menikmati pelayanan publik secara maksimal.
“Melalui kegiatan ini, sebanyak 60 pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan kini disahkan secara hukum dan negara. Ini penting agar mereka bisa mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ujar Abdul Sahid.
Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, Parimo telah melakukan perekaman KTP sebanyak 322.857 jiwa atau 96,08 persen, dan pencetakan KTP sebanyak 325.413 jiwa dengan persentase serupa.
Sementara akta kelahiran telah diterbitkan untuk 132.629 jiwa atau 97,22 persen.
Wakil Bupati menegaskan, pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sistem yang cepat, mudah, dan efisien berbasis teknologi informasi.
Ia juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar dapat difasilitasi pada kegiatan berikutnya.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Parimo, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama Pemda Parimo, Forkopimcam Toribulu, serta tokoh masyarakat dan agama.
Di akhir kegiatan, Wabup berharap pasangan yang telah disahkan melalui sidang isbat dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.
Sumber : Diskominfo Parimo

													



