PARIMO, parimoaktual.com – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh Usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta Rekomendasi Tata Ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di daerahnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Surat berstatus penting itu menjadi tindak lanjut atas dinamika dan polemik yang mencuat di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP sebelumnya.
Dalam surat tersebut, Bupati Erwin Burase menegaskan pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan dua surat terdahulu, yakni:
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP), dan Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.
Menurut Bupati, kedua surat tersebut justru menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Parimo,” tulis Bupati Erwin dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.
Langkah pembatalan ini juga merujuk pada Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025 , sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD yang menyoroti potensi dampak sosial dari usulan WP dan WPR.
Atas dasar itu, Pemda Parimo secara resmi mencabut dan membatalkan kedua surat usulan sebelumnya sebagai bentuk tanggung jawab atas aspirasi masyarakat dan rekomendasi legislatif daerah.
Surat pembatalan ini juga ditembuskan kepada lima instansi terkait, yakni:
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
- Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
- Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)
- Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
- Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan diterbitkannya surat pembatalan tersebut, Pemda menegaskan penarikan kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Parimo untuk meredam potensi konflik sosial sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Parimo. ***