Polsek Moutong Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga

oleh
oleh
Seorang pria berinisial RK (26), warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. (Foto : Humas Polres Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Unit Reskrim Polsek Moutong menangkap seorang pria berinisial RK (26), warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Moutong AKP Felis Alvon Saudale menjelaskan, penahanan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/31/IX/2025/SEK MTG tanggal 11 September 2025, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan penyidik.

“RK yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup,” ungkap AKP Felis.Senin, (15/9/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan, peristiwa terjadi saat tersangka terlibat cekcok dengan korban

Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah parang dan memukulkannya ke arah korban. Tebasan tersebut mengenai bagian punggung belakang korban hingga menyebabkan luka.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak mengalami luka yang lebih parah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.

AKP Felis menegaskan, Polsek Moutong berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri ataupun penganiayaan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan dan tidak mudah terpancing emosi yang bisa berujung pada tindak kriminal.

Dengan langkah tegas tersebut, Polsek Moutong berharap masyarakat merasa lebih aman dan percaya bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Sumber : Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *