Satgas Pangan Polda Sulteng Sidak Minyakita di Palu, Temukan Ketidaksesuaian Takaran

oleh
oleh
Satgas Pangan Polda Sulteng bersama Kanwil Bulog dan Disperindag setempat saat melakukan uji sampel terhadap jumlah takaran Minyak Kita saat sidak di di kantor distributor minyak goreng Minyak Kita di Palu, Selasa (11/3/2025). (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Kasus minyak goreng bermerek Minyakita yang tidak sesuai takaran semakin meluas ke berbagai daerah, termasuk Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini menyusul temuan yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pihak Bulog serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor distributor minyak goreng Minyak Kita di Palu, Selasa (11/3/2025).

Dalam sidak ini, turut hadir Kasatgas Pangan Polda Sulteng yang juga Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Disperindag Provinsi Sulteng Mira Yuliastuti, S.T., M.P., serta Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng Elis Nurhayati. Selain itu, hadir pula Wadirreskrimsus AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M., Kasubdit 1 Indag AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., Kabid Perdagangan Disperindag Kota Palu Andriani, S.T., dan Pengawas Metrologi Ahli Muda Muhammad Fahrizal Taufik, S.IP.

Menurut Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan takaran minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter.

“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter serta melebihi harga HET. Kami menguji kemasan botol dan pouch,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bulog Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hasil pengawasan oleh Disperindag Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual sesuai HET, yakni Rp15.700,” katanya.

Sementara itu, Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, menegaskan pihaknya bersama Bulog, Disperindag, dan pengawas telah melakukan pengawasan di beberapa tempat. Hasil dari pemeriksaan sampel akan segera ditindaklanjuti.

“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik,” ungkapnya.

Mantan Dirpolairud Polda Sulteng itu, juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap HET dan takaran yang telah ditentukan, demi menjaga kesejahteraan bersama serta menghindari praktik yang merugikan konsumen.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga yang tidak sesuai HET untuk ditindaklanjuti pihak berwenang.

“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga maupun distribusi di pasar,” tegasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *