Polres Parimo Amankan 454,17 Gram Sabu dan 13 Tersangka

Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Dr. Hendrawan A.N. (Tengah), bersama Kasat Narkoba IPTU Nicho Eliezer (Kanan) serta Kasat Reskrim IPTU Anugrah Tarigan (Kiri). Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis (10/9/2026). (Foto : Doc : PA)

PARIMO, parimoaktual.com Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan 454,17 gram narkotika jenis sabu dan menangkap 13 tersangka yang terdiri dari 11 Laki-Laki dan 2 Perempuan, selama periode Juli hingga September 2026.

Penindakan ini merupakan hasil pendalaman informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram tersebut di wilayah Parimo.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap tersangka BG di Dusun 1, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo dengan barang bukti 53,68 gram siap edar pada 5 September.

Pada hari yang sama, aparat juga meringkus tersangka MB di Desa Ogo Molos, Kecamatan Mepanga beserta barang bukti narkotika seberat 55,34 gram.

” Angka ini membuktikan bahwa kami terus bekerja secara maksimal,” tegas Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A N, saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis (10/9/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa penyidik sangat membutuhkan barang bukti fisik narkotika untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Terkadang polisi turun langsung bersama pemerintah desa setempat untuk menggeledah lokasi terduga pengedar dan hanya menemukan plastik klip bekas pembungkus.

Tanpa temuan barang bukti fisik, aparat penegak hukum tidak dapat memproses terduga pelaku demi menjamin kepastian hukum pada tahapan persidangan.

Kini para tersangka terancam hukuman, dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 (KUHP baru), yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 15 tahun.

Selain penindakan kasus narkotika, jajaran Polres Parimo juga mengungkap berbagai kasus menonjol dan tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) sepanjang tahun 2026.

Kepolisian menangani 69 kasus yang melibatkan 69 tersangka, dengan capaian 56 kasus telah selesai serta 12 kasus masih masuk dalam proses penyidikan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dan terus menunggu informasi-informasi akurat lainnya demi menjaga kondusivitas wilayah kita,” tutup Kapolres Hendrawan.

 

Exit mobile version