PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi mengubah mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2026.
Kebijakan ini memungkinkan guru menerima haknya setiap bulan, tidak lagi per triwulan seperti sebelumnya.
“Mulai 2026, pembayaran sertifikasi dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening penerima,” ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Parimo, Farid, saat ditemui, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem baru tersebut menggunakan mekanisme transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing guru penerima.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pembayaran tunjangan menjadi lebih tepat waktu dan memberikan kepastian bagi para guru dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Tercatat, sebanyak 2.829 guru berstatus PNS dan PPPK di Parimo masuk dalam daftar penerima tunjangan sertifikasi tahun 2026.
Meski demikian, tidak semua guru dapat langsung menerima tunjangan tersebut. Sejumlah kendala administratif dan teknis masih menjadi penghambat.
Di antaranya, masih ada guru yang belum memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikasi yang dimiliki.
Selain itu, validitas data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga menjadi faktor penting dalam proses pencairan.
“Guru harus memastikan data Dapodiknya sudah valid dan tidak bermasalah agar pembayaran bisa diproses,” pungkas Farid. (**/long)












