PARIMO, parimoaktual.com – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah daerah Parimo agar tidak keliru menerapkan sistem kerja baru.
Pasalnya, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, skema kerja yang diatur hanya Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), bukan Work From Anywhere (WFA).
“Jangan sampai menerapkan WFA, sementara yang diatur dalam edaran hanya WFO dan WFH,” tegas Wakil Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurut Sayutin, pemahaman yang tidak utuh terhadap regulasi dapat berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik di daerah.
Ia menilai, jika ASN bekerja dengan skema WFA atau dari lokasi di luar wilayah kerja, maka potensi gangguan koordinasi akan semakin besar ketika pegawai dibutuhkan dalam kondisi mendesak.
“Kalau pegawai berada di luar kota lalu tiba-tiba dibutuhkan kehadirannya di kantor, tentu ini bisa menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, sistem kerja fleksibel tetap harus berada dalam batas pengendalian birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFO tetap wajib hadir penuh di kantor sesuai jam kerja, sedangkan WFH hanya diperbolehkan dari rumah dengan pengawasan kinerja yang ketat.
Menurutnya, rumah menjadi lokasi kerja yang masih dapat dijangkau sewaktu-waktu jika dibutuhkan kehadiran pegawai.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan dari mana saja. ASN tetap harus mudah dijangkau dalam wilayah kerja,” katanya.
Sayutin juga meminta seluruh perangkat daerah memahami substansi aturan sebelum menerapkannya agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
Ia menilai transformasi budaya kerja harus tetap menjaga disiplin birokrasi, bukan justru membuka ruang longgar yang berpotensi menurunkan respons pelayanan.
Di tengah perubahan pola kerja ASN, DPRD berharap pemerintah daerah tetap menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena salah memahami sistem kerja. Regulasi harus dijalankan tepat agar birokrasi tetap responsif,” tutupnya. (**/long)
