Bupati Parimo Hadiri RUPST dan RUPS-LB PT Bank Sulteng di Palu

Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Sulteng Tahun Buku 2025. (Foto : Diskominfo Parimo)

PALU, parimoaktual.com Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Sulteng Tahun Buku 2025 yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut di buka secara resmi Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah.

RUPST dan RUPS-LB PT Bank Sulteng menjadi forum strategis bagi para pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan sekaligus menetapkan arah kebijakan penguatan bank daerah ke depan.

“Pelaksanaan RUPST dan RUPS-LB PT Bank Sulteng, merupakan agenda konstitusional badan usaha milik daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada para pemegang saham, sekaligus menjadi forum evaluasi kinerja perusahaan,” ujar Gubernur Anwar Hafid. Rabu, (4/2/2026).

Gubernur Anwar Hafid menilai PT Bank Sulteng terus menunjukkan kemajuan, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, perubahan positif tersebut harus dijaga dan diperkuat oleh seluruh pemegang saham.

“Saya melihat pelayanan Bank Sulteng sekarang semakin baik. Perubahannya luar biasa dan ini patut diapresiasi. Bank Sulteng harus menjadi ikon daerah yang dibanggakan,” kata Anwar Hafid.

Ia juga menegaskan bahwa Bank Sulteng merupakan milik bersama pemerintah daerah, sehingga diperlukan komitmen kolektif seluruh bupati dan wali kota untuk terus membesarkan bank daerah tersebut.

“Bank Sulteng ini milik kita bersama. Kalau bukan kita yang membesarkan, lalu siapa lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati H. Erwin ,menekankan pentingnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Sulteng secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Dana CSR merupakan investasi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, sehingga transparan dan tepat sasaran,” Ujar Erwin.

Sumber : Diskominfo Parimo

Exit mobile version