PARIMO, parimoaktual.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parimo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial WR (32), pada operasi dini hari.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.
“Tepat pukul 01.30 WITA, kami melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, pada Kamis, 15 Januari 2026,” ungkap KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K.
Dalam penggerebekan yang berlangsung aman dan disaksikan keluarga terduga serta aparat desa setempat itu, polisi berhasil menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, satu celana panjang, serta kartu identitas milik terduga pelaku.
Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah sekitar.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Parimo dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo IPTU Arbit mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kapolres Parimo maupun Kasat Narkoba dengan dalih atau janji tertentu.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dan tidak ada negosiasi dalam perkara narkotika. Jika ada pihak yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” pungkas IPTU Arbit.
Polres Parimo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi menyelamatkan generasi masa depan.
Sumber : Humas Polres Parimo











