Pj Bupati Parimo Pastikan Laporan Penetapan Hasil Paripurna Telah Dikirim ke Gubernur

oleh
oleh
Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (parimo), Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, saat ditemui awak media usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan HUT POL PP Ke - 75, HUT Pemadam Kebakaran Ke - 103 dan Satuan Perlidungan Masyarakat Ke- 63, di Parigi, Rabu (15/05/2025). (Foto : Galih)

PARIGI, parimoaktual.com Pj Bupati Parigi Moutong (parimo), Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, memastikan bahwa laporan berita acara hasil penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Parimo telah dikirimkan ke Gubernur Sulawesi Tengah.

Kepastian ini disampaikannya saat ditemui awak media usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Linmas di halaman Kantor Bupati Parimo, Rabu (15/5/2025).

“Melalui informasi dari Ketua DPRD, laporan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur, dan kami juga sudah menginformasikan secara langsung kepada beliau terkait pelaksanaan paripurna tersebut,” ujar Richard.

Ia menjelaskan bahwa setelah berita acara diterima gubernur, langkah selanjutnya adalah pengiriman surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati definitif.

“Setelah SK keluar, tahapan berikutnya adalah penjadwalan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” lanjutnya.

Mengenai waktu pelantikan, Richard menyebut semuanya bergantung pada jadwal dan keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Namun, untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya berencana menurunkan tim khusus yang terdiri dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Pemerintahan.

“Tim ini akan bertugas mengawal dan memastikan kelancaran seluruh proses, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi pelantikan dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu Gubernur Sulawesi Tengah.

“Bisa saja dilakukan di Palu atau Parigi. Kalau di Jakarta, sepertinya tidak memungkinkan,” ucapnya.

Richard menambahkan, jika pelantikan dilakukan di Parimo, pihaknya akan menyiapkan tempat yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bila pelantikan melalui sidang paripurna, maka DPRD menjadi lokasi utama. Namun jika di luar mekanisme tersebut, auditorium akan menjadi opsi alternatif tempat pelaksanaan. (Galih)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *