PALU, parimoaktual.com – Seorang pria berinisial R (28 tahun) di Kota Palu, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.
Terduga pelaku R ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan pada Selasa (11/3/2025).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada seorang pria yang diamankan karena diduga membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu,” ujar Sugeng di Palu, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi itu, tim Ditresnarkoba mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 101,35 gram.
“Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku R berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada pembeli. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pembeli maupun bandar yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku R telah ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.
“Pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika,” ungkapnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng