PALU, parimoaktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar konfrensi pers terkait penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.094.344.295,- dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Untad (UNTAD) Palu, Senin (14/10/2024).
Konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang pres conference comand center Kejati Sulteng dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, SH, bersama tim penyidik Asmah, SH. MH selaku ketua tim.
Selain itu, Kajati Sulteng juga didampingi Kasi Penyidikan, Reza Hidayat, SH. MH, bersama Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian, SH. MH.
Menurut Bambang, penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.094.344.295,- merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pengembalian dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial T dan F.
“Tersangka T adalah Direktur CV Satria Bayu Aji. Sedangkan F merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.
Dia menagatkan, penyitaan barang bukti berupa uang tunai tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara. Hal itu sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli.
“Sebelumnya penyidik kami telah menetapkan tersangka T bersama F dalam dugaan kasus pengadaan peralatan laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran UNTAD Palu,” katanya.
Sumber : Humas Kejati Sulteng