H. Amrullah Akan Bermohon di PTTUN Pasca Putusan Sengketa Pilkada di Bawaslu Parimo

oleh
oleh
Syamsu Gafur, SH MH Penasehat Hukum Bakal Calon Bupati Parigi moutong Amrullah S Almahdaly, ( (Foto/Dokumentasi/gemasulawesi)

PARIMO, parimoaktual.com Bakal calon Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Amrullah S. Almahdaly, menyatakan akan menempuh jalur hukum lain untuk mencari keadilan pasca putusan sidang sengketa pilkada di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (3/10/2024).

Dalam sidang sengketa pilkada tersebut, Bawaslu Parimo memustuskan menolak permohonan H. Amrullah.

“Saya akan gunakan jalur hukum lain untuk mencari keadilan. Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum untuk menjelaskan lebih detail,” ujar H. Amrullah kepada sejumlah wartawan usai menghadiri putusan sidang sengketa pilkada di Kantor Bawaslu Parimo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum H. Amrullah, Syamsu Gafur, SH, MH., menjelaskan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, saat putusan Bawaslu berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilihan, maka pihaknya memiliki sisa waktu 3×24 jam untuk menempuh upaya hukum ke PTTUN.

“Kita akan gunakan kanal itu sebagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Berkaitan dengan DKPP, kita akan menempuh saluran hukum lain yang menurut kami memungkin dilakukan,” katanya.

Berkaitan dengan putusan MA dictum ketiga, kata dia, sudah cukup jelas dalam pertimbangan majelis menolak permintaan pemohon. Sebab, majelis menghitung masa jeda berdasarkan tanggal keluarnya amar putusan MA pada 30 Januari 2020.

Dictum ketiga yang dimaksud, yaitu dikurangi masa tahanan dengan merujuk pada masa tahanan H. Amrullah, yang tidak menjadi pertimbangan dari majelis dalam sidang sengketa pilkada di Bawaslu Parimo.

“Intinya, Bawaslu tetap mengacu pada tanggal 30 januari 2020, sebagai awal waktu penghitungan masa jeda 5 tahun. Tidak relevan, dihitung sejak tanggal 17 September saat itu,” pungkasnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *