Libatkan Masyarakat di Jalan Santai, KPU Parimo Sosialisasikan Pilkada

oleh
oleh
Ribuan masyarakat hadir dalam kegiatan jalan santai yang dilaksanakan KPU Parimo sebagai upaya mensosialisasikan pilkada serentak, Ahad, 29 September 2024. (Foto: Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan jalan santai sebagai upaya mensosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Masyarakat (Parmas) KPU Parimo, Maskar, mengatakan kegiatan ini sebagai pendidikan pemilih. Sekaligus bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih terhadap pilkada serentak tahun ini.

Ia menyebutkan, kegiatan jalan santai tersebut diikuti kurang lebih 2000 orang. Hal itu diketahui dari jumlah masyarakat yang mengambil kupon undian.

“Masyarakat yang ikut kegiatan jalan santai tersebut sekitar 2000 orang. Kegiatan tersebut menjadi momen baik untuk mensosialisasikan pilkada serentak,” ujar Maskar, di Kantor KPU Parimo, Senin, 30 September 2024.

Dikatakannya, saat ini tahapan pilkada serentak telah memasuki masa kampanye yang telah dimulakan sejak 25 September hingga 24 November 2024, atau tiga hari sebelum Voting Day.

“Sebagai penyelenggara teknis, kami mengajak masyarakat wajib pilih berpartisipasi dalam pilkada dengan hadir menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November mendatang,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat cerdas menjadi pemilih. Salah satunya dengan cara menghindari praktik politik uang atau money politik. Sebab, praktik tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana.

Ia bahkan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing, termasuk tidak menjadi golongan putih (golput).

Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih kandidat tertentu dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

“Target kami pilkada tahun ini, tingkat partisipasi pemilih di angka 88 persen. Sehingga, partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pesta demokrasi ini sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan jalan sehat menuju pilkada sehat menyampaikan pesan kepada publik, bahwa KPU Parimo sebagai lembaga independen menginginkan kontribusi masyarakat dalam mengawal demokrasi.

“Kami berterima kasih atas antusias masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat. Kami berharap antusiasi ini hingga pemungutan suara nanti,” pungkasnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *