KPU Parimo Sosialisasi PKPU 14 Tahun 2024 Menjelang Tahapan Kampanye

oleh
oleh
Penyerahan dokumen prodak hukum menjelang tahapan kampanye kepada partai koalisi pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di aula Kantor KPU Parimo, Selasa (24/09/2024). (Foto: ABDUL MAIN)

PARIMO, parimoaktual.com Menjelang tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mensosialisasikan prodak hukum, Selasa (24/09/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor KPU setempat ini, menghadirkan pihak Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parimo sebagai narasumber.

Sedangkan pesertanya berasal dari koalisi partai pengusung ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Hadir pula organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parimo.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parimo, Maskar, mengatakan prodak hukum yang disosialisasikan ini berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor : 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Selain itu, berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang pelaporan dana kampanye.

Langkah yang dilakukan oleh KPU Parimo, kata dia, merupakan bagian dari upaya menyatukan presepsi terkait isi Peraturan KPU tersebut.

“Langkah yang kami lakukan ini, merupakan penyatuan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 13 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk lebih tertipnya tahapan kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengatongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye atau STTPK dari Kepolisian.

Sedangkan Bawaslu Parimo memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait penerapan Peraturan KPU tersebut, apakah sudah dijalankan sesuai norma atau belum.

Selain itu, terkait lokasi atau titik kampanye, KPU Parimo menyerahkan penuh kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menetapkan. Kemudian diserahkan kepada KPU.

Lain halnya dengan alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, kata dia, telah disiapkan oleh KPU Parimo.

“Alat peraga kampanye yang disiapkan oleh KPU berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk,” pungkasnya. (ABT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *