KPU Parimo Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Kandidat Pilkada Serentak

oleh
oleh
Rapat pleno tertutup yang digelar KPU Parimo terkait penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati di ruang rapat KPU setempat, Ahad (22/09/2024). (Foto: Way)

PARIMO, parimoaktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak melalui rapat pleno tertutup, Ahad (22/09/2024).

Empat paslon yang telah ditetapkan tersebut, yakni Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, Badrun Nggai-Muslih, Moh. Nur Dg. Rahmatu-Arman, dan Erwin Burase-Abdul Sahid. Sedangkan pasangan H. Amrullah-Ibrahim Hafid dinyatakan tidak lolos.

Menurut Ketua KPU Parimo, Ariyana, mengatakan penetapan calon sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, penetapan tersebut, juga termuat dalam berita acara Nomor: 695/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

Ia menegaskan, agenda ini sesuai dengan jadwal dan kegiatan tahapan pencalonan. Sehingga, KPU Parimo selanjutnya akan melaksanakan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut ke empat paslon.

“Dari lima bakal pasangan calon, empat diantaranya di tetapkan sebagai calon. Sedangkan satu pasangan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Ariyana, usai rapat pleno tertutup penetapan calon kandidat pilkada serentak Kabupaten Parimo.

Dijelaskannya, empat calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta pilkada berdasarkan Keputusan KPU Parimo Nomor 1450 Tahun 2024.

Sedangkan satu pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS oleh KPU Parimo, karena menyangkut masalah hukum. Sebab, masa jedah putusan inkrah pengadilan belum genap lima tahun.

Ia mengaku KPU Parimo sudah melaksanakan semua tahapan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk penelitian berkas masing-masing pasangan bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon.

Berkaitan dengan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan besok, Senin, 23 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan kampanye.

“Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga tiga hari sebelum pemungutan suara. Tepatnya dimulai tanggal 25 September hingga 24 November 2024,” pungkas Ariyana. (ABT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *