TOUNA, parimoaktual.com – Seorang pria berinisial HP (30 tahun) warga Kabupaten Tojo Una-una (Touna) terancam pidana 20 tahun penjara, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol, penangkapan terduga pelaku HP berawal dari laporan masyarakat di Jalan Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kemudian, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Touna melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada hari Senin, 12 September 2024, pukul 00.30 dini hari,” ujar Ridwan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, bersama Kasihumas AKP Triyanto, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Touna, Kamis (19/09/2024).
Dari penangkapan terduga pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8.33 gram, satu lembar tissue, satu buah kantongan plastik berwarna hitam, satu buah plastik klip kosong, dan satu unit handphone.
Ia menyebutkan, terduga pelaku HP dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” pungkas Ridwan.
Sumber : Humas Polres Touna